
pasuruan 23 oktober — Dunia hukum di Pasuruan kembali tercoreng. Ketua DPD Jawa Timur Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Hendra Setiawan, S.H., dengan lantang menuding penyidik Polres Pasuruan tidak profesional, tidak transparan, dan diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap tersangka Imam alias Kuwuk.
Dalam pernyataannya, Hendra tidak menutupi kekesalan atas sikap penyidik yang dianggap menginjak-injak prinsip keadilan dan hukum acara pidana.
“Kami melihat proses hukum yang semestinya dijalankan dengan nurani malah berubah menjadi ajang permainan kekuasaan. Penangkapan dilakukan secara serampangan, penahanan dilakukan tanpa dasar hukum kuat, dan akses hukum terhadap klien kami ditutup rapat. Ini bukan penegakan hukum, ini pelecehan terhadap hukum!” tegas Hendra dengan suara bergetar menahan amarah.
Menurut Hendra, tindakan penyidik dalam kasus ini menyimpang dari asas due process of law, dan bahkan mencerminkan wajah penegakan hukum yang korup dan manipulatif.
“Kalau penyidik bisa seenaknya melanggar aturan, maka siapa yang menjamin rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan? Hukum bukan alat intimidasi. Ini sudah melewati batas!” ujarnya keras.
DPD Jatim PEMBASMI kini melaporkan penyidik terkait ke Propam Polri dan menyiapkan langkah praperadilan untuk menggugat sah tidaknya proses penangkapan dan penahanan Imam alias Kuwuk.
Tak berhenti di situ, Hendra juga mendesak agar Kapolda Jawa Timur turun langsung mengaudit kinerja penyidik Polres Pasuruan, agar tidak muncul kesan bahwa institusi penegak hukum tutup mata terhadap pelanggaran di internalnya.
“Kami tidak anti-polisi. Tapi kami anti terhadap oknum yang memperkosa hukum dengan seragam penegak hukum. Bila keadilan bisa dibeli, maka advokat wajib menjadi pagar terakhir rakyat,” tegasnya.
Langkah keras DPD Jatim PEMBASMI ini dianggap sebagai tamparan moral bagi aparat penegak hukum, agar tidak lagi bermain di area abu-abu kekuasaan. Publik kini menunggu: apakah laporan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau lagi-lagi tenggelam dalam sunyi birokrasi hukum yang kian kehilangan nurani.


Tidak ada komentar