
Mojokerto, 27 Oktober 2025 – Ketua DPD Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi) Jawa Timur menegaskan bahwa layanan yang diberikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Mojokerto telah menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan.
Penegasan ini muncul setelah Satreskrim secara profesional dan terbuka menerima laporan dari Wakil Ketua Umum Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H, M.H., mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Kami sangat menghargai keterbukaan informasi dan kejelasan prosedur yang disampaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Sejak awal, kami mendapatkan informasi yang utuh mengenai tahapan proses hukum yang akan ditempuh,” ungkap Ketua DPD Pembasmi Jatim.
Beliau menyoroti bahwa transparansi dan komunikasi yang baik dari pihak kepolisian ini sangat vital. Hal ini tidak hanya memperlancar proses pelaporan, tetapi juga membangun keyakinan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan tanpa ditutup-tutupi.
“Profesionalisme dan keterbukaan ini adalah kunci untuk menegakkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum. Polres Mojokerto telah membuktikan komitmen tersebut,” tambahnya.
Pembasmi DPD Jatim menyatakan harapannya agar proses penyelidikan dapat dilanjutkan dengan kecepatan yang sama, menjaga prinsip keterbukaan informasi hingga kasus ini mendapatkan putusan hukum yang adil.


Tidak ada komentar