
Mojokerto — Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), secara tegas menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap akun Facebook “Satwa Pedia” dan pemiliknya, Deni Tri Anggoro.
Langkah ini diambil karena akun tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik, penyalahgunaan foto pribadi, dan penyebaran pesan WhatsApp pribadi tanpa izin, yang menurut Teguh merupakan tindakan kriminal digital yang disengaja untuk merusak reputasi dan martabatnya.
“Ini bukan sekadar hinaan atau gurauan murahan. Ini fitnah yang dikemas rapi untuk merendahkan saya dan organisasi kami. Siapa pun yang berpikir bisa bermain-main dengan nama baik orang lain, bersiaplah menghadapi hukum!” tegas Teguh.
Tindakan akun “Satwa Pedia” diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE — pencemaran nama baik melalui media elektronik
Pasal 26 ayat (1) UU ITE — penggunaan data pribadi tanpa izin
Pasal 65 & 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi — pemrosesan dan distribusi data pribadi tanpa persetujuan
“Media sosial bukan tameng untuk menebar fitnah. Setiap unggahan punya konsekuensi pidana, dan hukum akan menagihnya tanpa kompromi,” ujar Teguh.
PEMBASMI memastikan laporan resmi ke kepolisian akan segera diserahkan dengan bukti lengkap, termasuk:
Tangkapan layar unggahan dan narasi hinaan
Rekaman percakapan WhatsApp yang dibocorkan tanpa izin
Bukti distribusi konten digital
“Kami tidak bicara emosi, kami bicara prinsip. Fitnah sekecil apapun tetap harus ditindak tegas. Siapa pun yang bermain kotor dengan nama baik orang lain, hukum akan menjeratnya,” tegas Teguh.
“Jangan pernah berpikir bahwa media sosial adalah arena bebas. Menghina, memfitnah, dan menyebar data pribadi tanpa izin adalah kriminal digital. Kami akan memastikan bahwa siapa pun yang melanggar, tidak akan lepas dari konsekuensi,” pungkasnya.


Tidak ada komentar